Bupati FDW Buka Rapat Konsultasi Tahunan Pria Kaum Bapa KGPM Tahun 2023

MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Pria Kaum Bapa KGPM melaksanakan Rapat Konsultasi Tahunan di Gedung Gereja Sidang Efrata KGPM Matani, Sabtu (25/11/2023).

Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar yang adalah Ketua Umum Panitia menghadiri Ibadah sekaligus membuka Rapat Konsultasi Tahunan Pria Kaum Bapa KGPM Tahun 2023 yang mengangkat tema “Teladan Kristus”.

Dalam sambutannya Bupati Franky Donny Wongkar menyampaikan bahwa jika datang di tempat ini dengan tujuan untuk memuliakan Tuhan maka dalam kegiatan Rapat Konsultasi Tahunan ini pasti roh kudus yang bekerja.

Dalam kesempatan tersebut juga Bupati FDW menyampaikan permasalahan jebangsaan terkait persoalan inflasi dan langkah-langkah yang telah ditempuh pemerintah agar angka inflasi di Kabupaten Minsel relatif rendah.

Juga terkait stunting, Bupati FDW menyampaikan bahwa harus mendapatkan perhatian kita bersama.

“Diingatkan juga terkait penggunaan medsos jangan suka menebarkan isu-isu negatif dan menyebarkan hoax. Marilah kita semua menjadi motor penggerak di keluarga di jemaat dan masyarakat agar membawa sukacita dan kebahagiaan bagi orang orang sekitar kita,” pesan Bupati FDW.

“Semoga Rapat Konsultasi Tahunan Pria Kaum Bapa KGPM Tahun 2023 dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang baik pula untuk Pria Kaum Bapa KGPM kedepannya,” pungkas Bupati FDW.

Turut hadir anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Boy V. A. Tumiwa  yang juga Anggota Majelis Pertimbangan KGPM, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan Archilaus Egeten, Ketua Umum Pucuk Pimpinan KGPM Gembala Frangky Londa, bersama unsur Pucuk Pimpinan/Majelis Gembala KGPM, Ketua Komisi Pria Kaum Bapa KGPM Pnt. Stefen Supit bersama pengurus, Majelis Pertimbangan KGPM, Pimpinan Komisi PKB Wilayah KGPM, serta para Ketua PMS, Ketua BPS dan Pimpinan Komisi PKB Sidang KGPM.

Bupati Minahasa Selatan didampingi Wakil Bupati Minahasa Selatan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Camat Tumpaan serta Hukum Tua Desa Matani Satu.

(DArK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *