Manado, SeputarNusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan enam orang tersangka atas kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harga (PKH) di Kementerian Sosial, pada tahun 2020.
“Dilengkapi dengan cukupnya alat bukti, maka pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (23/8/2023).
“Yang pertama MKW Dirut PT BGR Persero periode 2018 s/d 2021, BS Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 s/d 2021, AC Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s/d 2021, IW Dirut MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP, RR Tim Penasihat PT PTP dan RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP,” ujarnya.
Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan beberapa orang tersangka.
“Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RR dan Tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Alex.
Akibat perbuatan para tersangka menurut Alex, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127,5 miliar.
“Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC, sejumlah Rp 18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Penyidik,” kata dia.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Redaksi