Minsel, SeputarNusantara.id – Delapan terduga pelaku kasus pengrusakan kendaraan di Amurang, diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan, pada Selasa (29/8/2023).
Kedelapan terduga pelaku yakni JM (15), VM (16), FD (19), LT (23), FP (15), BK (19), VK (17) dan ES (17).
“Kejadiannya pada Selasa dini hari (29/8/2023) sekira pukul 00.30 Wita di depan tempat perbelanjaan, Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang,” kata Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus SIK MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH MKn.
Dijelaskan Iptu Lesly, kejadian bermula saat kendaraan minibus Toyota Avanza nomor polisi DB 1239 BJ yang bergerak dari arah Motoling menuju Tondano, singgah berisitirahat di salah satu tempat perbelanjaan di Kelurahan Uwuran Satu.
“Saat tengah beristirahat, pengemudi dan penumpang kendaraan didatangi oleh para terduga pelaku, terjadi adu mulut hingga berakhir pada aksi pengrusakan kendaraan,” ujar Iptu Lesly.
Setelah dilakukan penyelidikan, menurut Iptu Lesly, Polisi berhasil mengamankan para terduga pelaku.
“Motifnya tersinggung,” kata Kasat Reskrim.
“Untuk para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Amurang dan sedang menjalani pemeriksaan intensif dari pihak penyidik,” pungkasnya.
Redaksi