MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat kerja lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung oleh Sekda Glady Kawatu di ruang paripurna DPRD, Jumat (03/11/2023).
Rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Minsel itu dipimpin langsung Plt Ketua DPRD Stefanus DN Lumowa yang didampingi Wakil Ketua Paulman Stevanus Runtuwene.
Hadir dalam rapat yakni, Sekda Glady Kawatu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Jems Tombokan, Asisten III Arthur Tumipa, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Melky Manus serta sejumlah pejabat struktural lainnya.
Dalam kesempatan itu Sekda Glady Kawatu menyampaikan ringkasan terkait APBD Pemkab Minsel yang mencangkup Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kemudian pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, barang jasa, subsidi, hibah dan belanja bantuan sosial.
Sejumlah tanggapan dan masukan pun dilayangkan anggota Banggar terutama soal pengaturan hibah untuk pelaksanaan pilkada 2024 mendatang.
Stefanus Lumowa dalam arahannya meminta TAPD untuk serius dan teliti dalam melakukan poyeksi-proyeksi pendapatan dan belanja. Apalagi tahun depan kita menghadapi pemilu. Sehingga tidak terjadi potensi defisit keuangan.
“Banggar memberikan beberapa masukan agar kebijakan anggaran belanja serta pendapatan di RAPBD 2024 bisa seimbang (balance) sehingga tidak terjadi defisit,” harapnya.
(Advetorial/DArK)