SEPUTARMINSEL – Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan sidang memilih warga binaan pemasyarakatan (WBP) jadi Tamping, Rabu (03/08/2022).
Hal ini sebagai bentuk pemenuhan hak dan pelaksanaan sistem pembinaan WBP yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sidang TPP bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Fentje Mamirahi terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.
Sidang TPP dimulai pukul 10.00 WITA, diikuti Kalapas Kelas III Amurang dan dipimpin ketua sidang yaitu Kasubsie Pembinaan Marsel Johan Rumondor, S.H dan Sekretaris Kasubsie Admisi Orientasi Santi Malensang, S.H beserta jajaran staf di aula Lapas kelas III Amurang.
“Diharapkan dengan Sidang TPP ini proses pembinaan di Lapas Kelas III Amurang bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan SOP yang berlaku sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan,” kata Fentje.
Redaksi