Jakarta SeputarNusantara.id – Deputi Bidang Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi duta pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik secara individu maupun kelompok.
Masyarakat diminta untuk memahami TPPO, baik bahayanya, modusnya, korban, maupun dampak yang diakibatkan olehnya.
“Kita dapat mengawali langkah kita dengan mengingatkan rekan, sanak saudara, maupun kerabat terdekat, agar tidak tergiur dengan tipuan-tipuan yang ditawarkan serta melaporkan segala hal yang terjadi, yang patut diduga, berkaitan dengan tindak kejahatan TPPO,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam, Marsma TNI Arifien Sjahrir saat membacakan amanat pada upacara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Arifien menjelaskan, TPPO adalah ancaman serius bagi kemanusiaan dan moralitas bangsa.
Oleh karenanya, upaya pencegahan dan penindakan TPPO perlu dilakukan secara massif, tidak hanya oleh unsur pemerintah, namun juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Pendidikan dan kesadaran adalah kunci memerangi TPPO,” katanya.
Untuk itu, seluruh lapisan masyarakat diminta ikut berperan dalam memberikan pengetahuan mengenai pentingnya melindungi diri dari bahaya TPPO.
Disamping itu, perlu juga bersama-sama mendukung sistem hukum dan penegakan hukum yang adil dan efektif dalam memerangi TPPO.
“Pelaku harus ditindak tegas dan korban harus dilindungi dan diberikan akses pemulihan yang memadai. Hal ini hanya dapat diwujudkan dengan kerja sama seluruh stakeholders, yaitu pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat,” kata Arifien.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa isu yang dikawal oleh Kemenko Polhukam pada pelaksanaan kegiatan KTT ASEAN ke-42 pada bulan Mei lalu.
Isu-isu tersebut diantaranya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelesaian perbatasan, isu Myanmar, dan kerjasama pertahanan.
Dalam tiga tahun terakhir, kasus TPPO yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri terus meningkat dan menjadi perhatian khusus Pemerintah Indonesia.
Pada bulan Januari 2020 sampai dengan April 2023, Pemerintah Indonesia melalui koordinasi Perwakilan RI di luar negeri dan Kementerian/Lembaga terkait di dalam negeri telah melaksanakan penyelamatan dan pencegahan PMI non-prosedural sebanyak 7.268 kasus.
Pada periode Juni – Juli 2023, Satgas TPPO Mabes Polri dan Satgas TPPO Polda telah melakukan penangkapan terhadap 698 tersangka, penyelamatan terhadap 1.943 korban, dan menerbitkan 605 Laporan Polisi, dengan 65% kasus yang dilaporkan merupakan kasus TPPO yang melibatkan PMI.
(***/Redaksi)