Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

SEPUTARJAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Dirinya divonis hukuman mati.

Selain itu, hakim menilai Ferdy Sambo berusaha menutupi kesalahannya.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.

“Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim, Senin (13/02/2023).

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istri dan dua ajudannya, juga seorang Asisten Rumah Tangga sekaligus sopir.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *