BALI, SEPUTARNUSANTARA – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyelenggarakan Temu Konsultasi Legislasi Pusat Daerah Dalam Rangka Pendapat Dan Pertimbangan Atas Permintaan Daerah Tentang Permasalahan Hukum Daerah yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Provinsi Bali di Denpasar dan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (21/9).
Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP dipercayakan memimpin langsung Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah di Provinsi Bali.
Senator Stefanus BAN Liow mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya acara temu konsultasi ini adalah untuk menggali masukan dan pandangan daerah terkait permasalahan APBD dan penyusunan RAPBD sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan beberapa peraturan turunannya, sebagai bahan yang dikumpulkan dalam rangka pelaksanaan wewenang pemantauan dan evaluasi rancangan perda dan perda.
Di Provinsi Bali, acara temu konsultasi dihadiri Penjabat Gubernur Provinsi Bali, Irjen. Pol. Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H., dilanjutkan dengan prakata penyambutan oleh Komjen Pol. (Purn) Dr. I Made Mangku Pastika, MM selaku Anggota DPD RI yang berasal dari Provinsi Bali.
Senator Made Mangku Paskita yang dua periode menjabat Gubernur Bali ini menyebut acara temu konsultasi ini menghadirkan Narasumber yakni Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Bali, Kepala Bappeda Provinsi Bali, Prof Dr Putu Gede Arya Sumertayasa, SH,MHum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan penanggap dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Hadir sebagai peserta adalah perwakilan Pemda Kabupaten/Kota, LSM, Tokoh Masyarakat, Akademisi, Perwakilan UMKM, dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Provinsi Bali.
Dari paparan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali dan Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Bali diperoleh informasi bahwa pada saat ini Provinsi Bali sedang berproses untuk menyusun RAPBD tahun 2024 dan Ranperda PDRD yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sampai pada tahap evaluasi di Kemendagri.
Di antara program-program yang akan dilaksanakan pemerintah Provinsi Bali, pengalokasian anggaran APBD untuk penguatan desa-desa adat termasuk dalam materi dalam rancangan perubahan APBD tahun 2024.
Demikian pula Perda No.4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang telah disetujui oleh Kemendagri.
Pada diskusi yang berlangsung menarik dan hangat baik perwakilan masyarakat, LSM, maupun akademisi mengapresiasi kehadiran BULD DPD RI seraya berharap dapat ikut memantau pelaksanaan APBD, sebagai bentuk transparansi dalam perencanaan, penyusunan, dan alokasi penggunaannya, terutama berkaitan dengan pengawasan kualitas belanja.
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, daerah perlu mendorong investor untuk datang ke daerah, sehingga tidak hanya bergantung pada DAU dan DAK.
Selain penggalangan investor di daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah, Wakil Ketua dan Anggota BULD RI Lily Amelia Salurapa, SE,MM (Sulsel), Prof. Dr Hj. Sylviana Murni, SH,M.Si (DKI Jakarta) dan Ir. H. Achmad Sukirman Azmy, M.Hum (NTB) dalam diskusi tersebut berpendapat bahwa ekstensisikasi dan intensifikasi pajak juga dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pada akhir diskusi, terkait dengan tugas dan kewenangan tentang pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, Ketua BULD DPD RI Stefanus Liow Senator dari Provinsi Sulawesi Utara bertekad akan terus mendorong Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan Permendagri yang berfungsi sebagai payung hukum penyusunan Perda APBD 2024.
Demikian pula mengenai hubungannya dengan daerah, BULD akan terus bersinergi dan menjembatani tercapainya harmonisasi legislasi pusat daerah.
(DArK)