SEPUTARMINSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan menjadi Peraturan Daerah dalam Paripurna yang digelar DPRD Minsel, melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (21/03/2022).
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa dan didampingi Paulman Runtuwene.
“OPD yang di Perda-kan masing-masing, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ungkap Stefanus Lumowa.
Bupati Minsel Franky D. Wongkar, SH, melalui Wakil Bupati Petra Rembang mengatakan pembentukan perangkat daerah baru, melalui penetapan Perda tersebut dapat memberikan manfaat lewat peningkatan kinerja pemerintah dalam pendekatan pelayanan kepada masyarakat, dengan kehadiran perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan wajib dan pelayanan dasar, sesuai kebutuhan dari daerah Kabupaten Minsel.
Wabup menambahkan, usulan rancangan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel telah melewati mekanisme ketentuan peraturan yang berlaku.
Mulai dari tahapan pembicaraan tingkat ke-satu, yang dilanjutkan lewat pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus), pengusulan rekomendasi penataan kelembagaan di Provinsi Sulawesi Utara, serta melewati harmonisasi peraturan perundangan dan fasilitasi Ranperda di tingkat provinsi.
“Setelah melewati semua tahapan tersebut, Pemkab bersama DPRD Minsel akan menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minsel Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel,” terangnya.
Dikatakannya, Perda ini merupakan bentuk dan wujud serta jawaban pemerintah terhadap fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan ke depan, semua perangkat daerah yang ada di Kabupaten Minsel dapat melaksanakan fungsinya sebagai pembantu Kepala Daerah, dalam mengatur dan mengurus sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Menurut Bupati Minsel, penambahan organisasi perangkat daerah, perubahan tipelogi dan nomenklatur perangkat daerah lumrah dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), guna menyesuaikan terhadap aturan yang lebih tinggi, dan penyesuaian atas kebutuhan dari masing-masing daerah.
Pembentukan perangkat daerah ini telah dilakukan berdasarkan asas urusan pemerintah yang menjadi kewenangan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, fleksibilitas dan tata kerja yang jelas.
Belum terbentuknya perangkat daerah sendiri, menyebabkan nomenklatur perangkat daerah saat ini belum sesuai dengan nomenklatur, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dari masing-masing kementerian.
“Sehingga hal ini menghambat penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian,” imbuhnya.
Sidang dilanjutkan dengan laporan oleh Pansus Pembahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel.
Selanjutnya penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemkab Minsel yang diwakili oleh Wabup Petra Rembang.
Berita acara persetujuan bersama tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus D.N Lumowa, SE kepada Wabup Petra Rembang.
DArK/Advetorial