Tomohon – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Utara (Sulut) memberikan SK Asimilasi Rumah bagi satu orang Warga Binaan yang telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan administratif.
Pemberian SK Asimilasi rumah ini berpedoman pada Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Sebelum melakukan serah terima secara Virtual dengan Balai Pemasyarakatan Manado, Kasubsi Pendidikan dan Bimkemas LPKA Tomohon, Djonie Loho memberikan arahan kepada warga binaan yang telah menerima SK Asimilasi rumah.
“Terus berkelakuan baik selama menjalani program asimilasi rumah karena masih ada sisa masa hukuman yang harus dijalani meskipun sudah bisa pulang ke rumah,” kata Loho.
Pemberian layanan asimilasi rumah menurut Loho, tidak di pungut biaya apapun.
(Redaksi)