Polisi Amankan Pemuda yang Ancam Warga Pakai Sajam di Minsel

SEPUTARMINSEL – Polisi dari Polres Minahasa Selatan (Minsel) melakukan penahanan terhadap Zenden alias ZS (22), warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur. Ia dilaporkan telah melakukan pengancaman dengan senjata tajam di Desa Lopana Satu, pada Selasa 31 Januari 2023 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu. Lesly D Lihawa, SH, MKn, pada Rabu (1/2) membenarkan adanya penangkapan pelaku pengancaman di Desa Lopana Satu

“TKP-nya di kos-kosan Desa Lopana Satu, Kec. Amurang Timur. Awalnya warga setempat mendapati tersangka dan teman-temannya dalam keadaan mabuk akibat pesta miras dan membuat keributan. Saat didatangi warga, tersangka ZS keluar kamar kos membawa Sajam jenis pisau panjang, mengancam para warga tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel.

Baca juga:  171 Pengendara Ditilang Polres Minsel Selama Ops Patuh Samrat 2023

Aksi tersangka dapat diredam oleh Hukum Tua Desa Lopana Satu yang kemudian menginformasikan kepada personel piket fungsi Polres Minsel.

“Personel piket langsung mendatangi TKP, mengamankan para tersangka selanjutnya membawa di Polres Minsel untuk diperiksa,” tambah Iptu Lesly.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Minsel, lelaki ZS (Zenden) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Barang bukti pisau panjang telah diamankan, ZS alias Zenden telah resmi ditahan untuk proses penyidikan, sedangkan teman-temannya tersangka telah diberikan pembinaan,” kata Kasat Reskrim.

“Tersangka dijerat pasal persangkaan yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai senjata tajam tanpa ijin, serta pasal 335 KUHPidana tentang tindak pidana pengancaman,” ujarnya lagi.

Baca juga:  Bupati Franky Wongkar Sambut Kedatangan Kapolda Sulut

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *