Bupati FDW Warning Hukum Tua Jangan Ada Penyalahgunaan Dandes

Daerah, Pemerintahan249 Dilihat

MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Bupati Minsel Franky Donny Wongkar (FDW) memperingatkan Hukum Tua seluruh Minsel untuk tidak menyalahgunakan Dana Desa.

Hal itu ditegaskan Bupati FDW saat Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan acara Launching Dana Desa (Dandes) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023.

Pelaksanaan launching pemanfaatan Dandes dan BLT itu berlangsung di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel, Kamis (16/02/2023).

“Manfaatkan dan gunakan dandes sesuai peruntukannya, sebagimana perintah aturan” tegas Bupati FDW.

“Mengelola anggaran Dandes itu sederhana, jalankan semua program yang sudah disusun oleh Desa tapi jangan menabrak aturan,” tutur FDW.

Dirinya menyebutkan pihak Inspektorat selaku APIP menemukan adanya penyalahgunaan Dandes.

“Ada dua miliar yang jadi temuan dan sudah dikembalikan sebesar 1 miliar sekian oleh pemerintah desa,” sebut suami tercinta anggota DPRD Minsel Elsje Rosje Sumual.

Baca juga:  Bupati FDW Didaulat Jadi Ketum Panitia Konsultasi Panji Yosua Sinode GMIM

Bupati yang dikenal dekat dengan semua kalangan itu mengatakan selain penanganan yang dilakukan oleh inspektorat, sejumlah persoalan penyalahgunaan dandes juga tengah berproses di pihak kejaksaan.

“Sudah ada yang berproses di aparat penegak hukum bahkan sudah ada yang mendapat putusan pengadilan. Saya himbau supaya hal ini tidak terjadi lagi, di tahun anggaran 2023 ini,” ungkap Bupati lagi.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan Ever Poluakan dalam laporannya di awal kegiatan menjelaskan tujuan pelaksanaan peluncuran Dandes dan BLT sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap desa yang proaktif dan tercepat dalam penyaluran BLT dan Dandes tahap I.

“Kami mendorong desa-desa yang belum untuk segera melengkapi dokumen untuk penyaluran BLT dan Dandes tahap I,” tandas Poluakan.

Baca juga:  FDW Pimpin PIKI Minsel

Acara peluncuran dandes dan BLT ini dilanjutkan dengan penyerahan simbolis BLT kepada sejumlah perwakilan lansia dan keluarga penerima manfaat dari 7 Desa yang mendapat apresiasi sebagai Desa tercepat.

Di antaranya Desa Paslaten, Malola Satu, Kumelembuai Atas, Tanamon, Aer Gale, Matani Satu dan Wiaulapi Barat. Masing-masing Hukum Tua 7 desa ini pun diberikan cendramata sebagai tanda penghargaan oleh Pemkab Minsel.

Turut hadir dalam acara tersebut yakni Wakil Bupati Petra Rembang, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Keuangan Negara Manado Asyep Syaefudin, Kadis PMD Sulut Jemmy Kumendong, dan Forkompinda Minsel, seluruh Hukum Tua Minsel, kepala SKPD serta undangan lainnya.

(DArK)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SEPUTAR NUSANTARA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *