SEPUTAR MANADO – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado mengamankan FB (29), terduga pengedar Obat Keras tanpa izin jenis Arkine Thryhexypenidyl pada Selasa (28/02) sekitar pukul 10.00 Wita.
Informasi ini diperoleh wartawan dalam siaran pers yang dikeluarkan Humas Polresta Manado, Rabu (01/03/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan laki-laki warga Kecamatan Tuminting.
Penangkapan Tim Satres Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl di wilayah Buha Kecamatan Mapanget, Kota Manado dan mengamankan pelaku.
“Alhasil dari tangan tersangka, Tim Satres Narkoba menyita barang bukti sebanyak 7 butir alprazolam Dexa, 2 butir atarax, 2 butir xanax, 13 butir Dexa risperidone dan obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl tanpa ijin edar sebanyak 14 butir dan untuk jumlah keseluruhan 24 butir psikotropika dan arkine Trihexyphenidyl 14 butir, uang hasil transaksi Rp. 63.000 dan 1 buah handphone android oppo,” kata Kompol May.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di giring ke Mako polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(***/Okta)