Sulut.seputarannusantara.id Setelah terbit Intruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2023 tentang pencepatan Jalan Daerah (Janda) disebabkan anggaran yang ada didaerah yang terbatas dikelolah lewat APBD dalam membangun Jalan Jembatan dan drainase yang belum tersentuh Pembangunan di Sulawesi Utara.
Menurut Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio MK Mengatakan bahwa Inpres No 3 Tahun 2023 dengan tujuan memberikan pelayanan maksimal dapat mendorong perekonomian Nasional dan daerah
Menurunkan biaya logistik menghubungkan sentra ekinomi kondisi jalan dalam lencapaian target rencana pembangunan jangka menengah di tahun 2020 – 2024 dan Inpres turun bulan Maret kemarin
Dijelaskan BPJN Sulut akan mengerjakan drainase dan jembatan sepanjang 4 Kilo di desa Tondey – Pelita di wilayah Minahasa Selatan dengan anggaran 21 Miliar”
“Di wilayah Sangihe dan Bolmong Raya juga BPJN Sulut siap mengejakan jalan dan Jembatan”ungkap Hendro
Dimana Poigar Kaya Maelang sudah dispal akan diseleaaikan tahun ini
Total 67 Miliar ditangani 3 paket Sitaro total ditambah dana 70 Miliar
Untuk Jalan Daerah (Janda) telah disediakan sekitar 800 Miliar dan jalan Nasional yang dianggarkan sekitar 847 Miliar ditotalkan 1.6
Triliun
“Jalan Daerah (Janda) di Sulut menjadi skala prioritas ini berdasarkan intruksi Presiden No 3 Tahun 2023 yang akan ditangani oleh BPJN Sulut”Pungkasnya.
(Herman)