6 Honda Beat Hasil Curian Diamankan Polisi di Tompasobaru

Tomohon, SeputarNusantara.id – Sebanyak enam motor Honda Beat hasil curian, diamankan Tim Buser Polres Tomohon di Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Keberhasilan ini, usai Tim Buser Polres Tomohon berhasil mengungkap dan mengamankan R (42), pelaku pencurian spesialis kendaraan Roda Dua.

“Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung, telah mengamankan R, warga Kelurahan Pakowa lingkungan 5 Kecamatan Wanea Kota Manado,” kata Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.

“Pelaku diamankan karena ada Laporan Polisi di Polres Tomohon, Nomor : LP/B/99/III/2023/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, tanggal 9 Maret 2023,” ujarnya.

Pelaku diamankan pada hari Minggu 16 Juli 2023 di ruas jalan Tomohon.

“Pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal dan selalu bersembunyi,” ucap AKP Ferdy.

“Bahkan dalam pengembangan untuk mencari Pelaku, Tim Buser sempat mencari pelaku di beberapa tempat seperti di Kota Manado, Kotamobagu, Bitung dan Minahasa Tenggara,” katanya lagi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Tim Buser menuju Wilayah Tompaso Baru Kabupaten Minsel untuk mencari barang bukti yang dijualnya di wilayah tersebut.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Tim berhasil mengamankan enam unit kendaraan roda dua hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku,” ucap Ferdy.

Modus Pelaku

Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui kalau dirinya mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah.

“Pelaku, selalu mencari target sepeda motor yang akan dicurinya dan diikuti sampai ke rumah pemilik,” ungkap Kasi Humas Polres Tomohon.

Pada malam harinya saat kendaraan terparkir dan pemilik sudah tidur, menurut pelaku dirinya mencuri dengan cara mematahkan stang setir dan menggunakan kunci T untuk membobol rumah kunci motor.

“Setelah berhasil mencuri kendaraan roda dua tersebut, Pelaku kemudian menjual kendaraan tersebut,” ucap Ferdy.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Sanksi

Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur oleh Personil Buser, karena saat melakukan pencarian barang bukti, Pelaku melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri.

“Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Sub 362 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya.

Barang Bukti

Bagi masyarakat Tomohon yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor, khususnya jenis Honda Beat seperti yang ada di daftar barang bukti, agar bisa menghubungi Satuan Reskrim Polres Tomohon.

Barang bukti yang diamankan dan hasil pengembangan:

– 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat Street warna Hitam Silver.

– 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat deluxe warna Hitam Biru Navy.

– 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Putih.

– 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Abu-abu.

– 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Merah.

– 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Hijau Navy.

Prise

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *