Minsel Segera Miliki Sentra IKM Pengolahan Kelapa

MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Kabar gembira buat warga Kabupaten Minahasa Selatan khususnya petani. Minsel akan segera memiliki Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pengolahan Kelapa.

Sentra IKM Pengolahan Kelapa ini mulai dikerjakan dengan ditandai peletakkan batu pertama oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar bertempat di Desa Teep Trans Kecamatan Amurang Barat, Jumat (11/8).

Pembangunan sentra IKM merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memperhatikan nasib para petani kelapa dan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat kecil menengah.

Upaya pembangunan sentra IKM tersebut selain memperhatikan nasib para petani kelapa dalam mengolah hasil pertanian, juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk bekerja dalam mengelola industri kecil menengah.

Baca juga:  Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Perayaan Kuncikan, Bupati Keluarkan Edaran

Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk di Provinsi Sulawesi Utara tanaman kelapa yang terbesar ada di Kabupaten Minsel, dengan adanya pembangunan ini para petani kelapa dan para UMKM, IKM yang memproduksi komoditi kelapa pasti akan mendapatkan manfaat dan dapat mengembangkan perekonomian.

“Pembangunan ini untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan. Marilah sama-sama mengawasi pembangunan sentra IKM Pengolahan Kelapa sampai dengan selesai dilakukan sesuai kontrak yang ada agar supaya hasilnya maksimal bagi masyarakat petani yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan,” tutur Bupati Minsel.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Minahasa Selatan yang diwakili AKP. Imanuel Lutam selaku Kasat Bimas Kapolres Minahasa Selatan, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Serma Janny Weydekamp selaku Bati Tuud Koramil 1302-14/Amurang serta Kontraktor Pelaksana Kegiatan.

Baca juga:  Game Grand Open World, Menjelajahi Dunia yang Tak Terbatas

Bupati Minahasa Selatan didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Perdagangan, Camat Amurang Barat serta Hukum Tua Desa Teep Trans.

(DArK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *