Polres Tomohon Amankan 2 Pemuda yang Lakukan Pengancaman

Tomohon, SeputarNusantara.id – Tim Buser Satuan Reskrim Polres Tomohon mengamankan dua pemuda yakni R (17) dan M (16), yang diduga pelaku tindak pidana kekerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

Aksi yang terjadi pada 3 Mei 2023 ini sempat viral di media sosial yang terjadi di Kecamatan Tomohon Tengah

Korban yang merasa keberatan akibat tindakan ini akhirnya melapor ke Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, pada Kamis (4/5/2023) mengatakan bahwa setelah mendapat informasi, Tim Buser langsung menuju ke TKP.

“Saat tiba, didapati kalau pelaku sudah tidak berada di TKP. Kemudian Tim langsung melakukan pulbaket dan interogasi singkat kepada masyarakat yang ada di sekitar TKP guna mendapatkan informasi tentang peristiwa yang terjadi dan identitas dari para pelaku,” ungkap Kapolres Tomohon.

Baca juga:  Ronald Kandoli dan Keluarga Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Dikatakan lagi, setelah mendapatkan informasi, Tim Buser di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung langsung bergerak dan mencari keberadaan dari terduga pelaku.

“Tim Buser mendatangi rumah dari terduga pelaku dan mendatangi tempat-tempat yang sering di datangi oleh para terduga pelaku untuk berkumpul,” ujar Kapolres Tomohon.

“Tim akhirnya menemukan para tersangka di salah satu tempat kost di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah dan mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan,” katanya lagi.

Setelah dilakukan interogasi guna dan berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku, barang bukti yang disembunyikan di belakang salah satu SMA yang ada di Tomohon, ditemukan.

Para terduga pelaku beserta barang bukti, selanjutnya diserahkan ke piket Reskrim Polres Tomohon untuk proses lebih lanjut

Baca juga:  Bupati Joune Ganda Serahkan Bantuan Pemkab Minut Untuk 80 Kelompok Nelayan

Untuk diketahui, kronologi kejadian yang viral di media sosial tersebut berawal korban dan saksi, sedang makan siang di rumah makan. Tiba-tiba para pelaku menghampiri korban G (19) dan langsung memukul korban.

Saksi R (19) berusaha melerai kejadian tersebut. Namun, tidak terima oleh para pelaku, yang mengambil senjata tajam dan melakukan pengancaman.

Melihat hal tersebut, korban dan saksi ketakutan dan langsung melarikan diri, namun sempat dikejar oleh para pelaku.

Korban yang merasa keberatan, meminta Polres Tomohon agar dapat memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Prise

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *