SEPUTARMINSEL – Mengutip ungkapan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej saat meluncurkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik.
Maka dari itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Amurang, Fentje Mamirahi, terus-menerus berbenah khususnya dalam menciptakan Lapas Amurang yang bersih, indah, dan hijau.
“Kantor ini harus bersih, kantor ini harus indah, agar kita sebagai petugas semangat bekerja dan juga teman-teman warga binaanku nyaman menjalani masa pidana,” kata Fentje, Kamis (5/4/2022).
Dari awal kepemimpinan, Kalapas Amurang Fentje Mamirahi hingga kini kebersihan dan keindahan kantor menjadi prinsip paling utama.
“Ini tempat kita mencari nafkah, maka harus kita jaga kebersihan dan keindahannya,” ujar Fentje.
Untuk diinformasikan, para petugas juga selalu mendukung dengan penuh semangat segala program Kalapas Amurang serta ikut berpartisipasi aktif dalam menciptakan Lapas Amurang yang bersih dan indah.
Vimara