Modus Pacaran, Pria Warga Pondang Setubuhi Gadis Di Bawah Umur

Hukrim329 Dilihat

MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Polres Minahasa Selatan melalui Unit PPA Sat Reskrim menahan pria berinisial JM alias Awe (21), warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Minsel.

JM alias Awe diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/39/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 19 Maret 2023.

Diketahui tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, Anggrek (nama disamarkan), 14 tahun, pelajar sekolah menengah, warga Kecamatan Amurang.

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Tersangka dan korban berpacaran sejak akhir tahun 2022. Tersangka membujuk korban untuk bersetubuh, hingga korban mengiyakan. TKP di Kelurahan Pondang. Perbuatan ini akhirnya diketahui oleh ibu korban yang kemudian keberatan hingga melaporkan pada pihak kepolisian,” terang Kasat Reskrim.

Baca juga:  LSM Kibar Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi 119 Paket di Politeknik Manado

Polisi pun langsung bergerak cepat dengan mengamankan tersangka. “Tersangka JM alias Awe kami amankan di rumahnya pada 19 Maret 2023, telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah resmi ditahan,” ungkap Iptu Lesly Lihawa.

Adapun pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” pungkas Kasat Reskrim.

(DArK)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SEPUTAR NUSANTARA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *