Dua Tersangka Curanmor Diringkus Polres Minsel

Daerah, Hukrim350 Dilihat

MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Respon cepat ditunjukkan Polres Minsel untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua tersangka curanmor berinisal AOK (20) alias Acen dan PJL alias Dandy alias Joki keduanya warga Desa Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat berhasil diringkus oleh Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan dan Polsek Amurang.

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow, Sabtu (1/4) membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Tersangka Dandy kami amankan di Desa Rumoong Bawah beserta barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah nopol DB 2503 EX di rumahnya pada Kamis (30/3).

Baca juga:  Terkait Pengucapan Syukur, Ini Keputusan Pemkab dan Forkopimda Minsel

Penangkapan tersangka Dandy ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka AOK (Acen) sehari sebelumnya di Kota Manado,” terang Kapolsek.

Diketahui, kasus curanmor ini dilaporkan oleh korban Mukhlas Ispandri (30), warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang Timur, pada tanggal 27 Maret 2023, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/32/III/2023/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara.

“Kronologis kejadian yaitu sepeda motor tersebut diparkir oleh korban di depan Kos Leci, di Kelurahan Bitung, Ling. VII. Tak berselang lama, korban mendapati sepeda motornya hilang dan melaporkan ke Kantor Polisi, langsung kami tindaklanjuti dengan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka,” tambah Kapolsek.

Polisi masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan akan kasus ini atas kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka.

Baca juga:  Polwan Goes To School: Cerdas dan Aman Bermedia Sosial

(DArK)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SEPUTAR NUSANTARA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *