MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menggelar bimbingan teknis di Wiau Lapi Kecamatan Tareran, Kamis (6/7).
Bimtek ini sebagai tindak lanjut dari penetapan Desa Wiau Lapi sebagi Calon Desa Anti Korupsi tahun 2023 di Provinsi Sulut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu.
Sebanyak 70 peserta mengikuti bimbingan teknis ini, antara lain dari aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan di desa Wiau Lapi.
Narasumber bimtek dari KPK Ariz Dedy Arham, Desi Aryadi Sulastri, Herlina Jeane Aldian, Luthfy Latief Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Materi bimtek antara lain peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, indikator Desa Anti Korupsi serta pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta sistem pengelolaan dan pengawasannya.
Sementara itu perwakilan dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Ariz Dedy Arham, dalam sambutannya mengatakan, upaya pencegahan tidak pidana korupsi harus dilakukan di semua lembaga pemerintahan, termasuk di tingkat desa yang saat ini mengelola anggaran yang besar dan rentan terhadap perilaku koruptif.
Ariz menambahkan, upaya pencegahan tindak korupsi yang dilakukan oleh KPK, yaitu mengingatkan Hukum Tua dan perangkat desa untuk tidak melakukan hal-hal, yang berpotensi melanggar undang-undang atau peraturan.
Untuk itu pihaknya melakukan pendidikan dan pencegahan, salah satunya dengan Program Desa Anti Korupsi yang merupakan pondasi awal untuk membangun desa, yang memiliki tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Pengelolaan anggaran dana desa yang baik, diawali dengan transparansi dan penguatan integritas aparatur desa dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, inilah yang melatarbelakangi KPK meluncurkan program Desa Anti Korupsi ini,” kata Ariz Dedy Arham.
Dalam kesempatan tersebut, Ariz berharap, seluruh aparatur desa dan elemen masyarakat di Desa Wiau Lapi selalu komitmen dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di desa, sehingga nantinya Wiau Lapi siap untuk menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi.
Untuk selanjutnya Ariz Dedy Arham menyampaikan agar Bupati Minsel dapat membentuk tim untuk pendampingan serta pembimbingan kepada Desa Wiau Lapi.
“Tim tersebut dari Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk melakukan pendampingan agar bisa memenuhi 18 indikator penilaian Desa Anti Korupsi,” pungkas Ariz Dedy Arham.
Usai acara pembukaan bimtek, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen deklarasi Desa Anti Korupsi oleh Bupati Minsel, Sekda, Asiten, Inspektur, Camat Tareran, Hukum Tua Wiau Lapi, dan perwakilan tokoh masyarakat.
(DArK)