MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, akhirnya perwakilan Kabupaten Minsel, Desa Wiau Lapi Kecamatan Tareran ditetapkan menjadi Desa Anti Korupsi Tahun 2023.
Penghargaan itu diterima oleh Hukum Tua Desa Wiau Lapi didampingi Inspektur Daerah Hendra Pandeynuwu dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) dalam kegiatan Launching Desa Antikorupsi TA. 2023 di Desa Tengin Baru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/11/2023).
Program Desa Anti Korupsi dimaksudkan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dan pentingnya penanaman nilai-nilai integritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Program ini dilaksanakan sejak tahun 2021 kerja sama antara KPK RI dengan Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Pada Tahun 2023 terdapat 81 desa yang direkomendasi dan dilakukan tahapan – tahapan oleh Tim KPK RI sehingga menghasilkan 22 desa yang akhirnya bisa lolos menjadi percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2023.
Desa Wiau Lapi sukses meraih predikat Desa Anti Korupsi dengan mendapatkan nilai 91,5 dengan kategori “Istimewa”.
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar menyebut apa yang telah dicapai oleh Desa Wiau Lapi karena kerja sama dari berbagai pihak dan menjadi kebanggaan bersama.
“Ini adalah keberhasilan kita bersama baik pemerintah dan masyarakat Kabupaten Minsel karena Desa Wiau Lapi menjadi perwakilan Desa Anti Korupsi dari Provinsi Sulawesi,” ujar Bupati FDW.
“Kiranya ini menjadi penyemangat bagi desa-desa yang lainnya untuk mencapai prestasi dan menjadi contoh dalam penggunaan dana yang ada di desa,” pesan Bupati FDW.
(DArK)