Tomohon, SeputarNusantara.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon soroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tomohon Tahun 2022 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tomohon.
Pasalnya, Dinas Kominfo Kota Tomohon mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 tahun 2021 terkait kerja sama media.
Dimana, kerja sama media dalam bentuk Advetorial di Dinas Kominfo Kota Tomohon mengabaikan Perwako yang harusnya menjadi acuan dengan sejumlah syarat bagi perusahaan media.
Mereka lebih memilih menggunakan aturan non teknis.
Pengakuan ini disampaikan langsung Kepala Dinas (Kominfo) Kota Tomohon Royke Roeroe SP, MAP saat pembahasan dengan Pansus LKPJ DPRD Tomohon.
Menanggapi penjelasan tersebut, personil Pansus LKPJ langsung bereaksi.
Ketua Pansus Ir Miky Junita Linda Wenur MAP misalnya, mengatakan bahwa namanya aturan telah dibuat, harus dilaksanakan, jangan menggunakan aturan lain.
‘’Anggaran yang digunakan dalam kerja sama media berasal dari APBD, bukan uang pribadi. Jadi, harus laksanakan apa yang diatur dalam Perwako, bukan aturan di luar itu,’’ tegas Wenur.
“Sebagai fungsi pengawasan, pihaknya akan menyeriusi hal tersebut,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon ini.
Menanggapi penjelasan lainnya dari kepala dinas soal layanan tahun 2022 sebanyak 80 media yang dianggarkan namun hanya 54 yang direalisasi, personil Pansus Ladys Turang SE pun bereaksi.
“Ini pertanda telah terjadi ketidaksesuaian dalam layanan hubungan media. Saya menilai ada ketidakberesan yang terjadi,” ucapnya.
Sementara personil Pansus LKPJ lainnya Stanly Wuwung ST mempertanyakan dasar apa sehingga dari 80 media yang dianggarkan, hanya 54 yang diakomodasi.
“Apa penyebab 26 media ini sehingga tidak diakomodasi,” ujar Anggota DPRD dari Fraksi Restorasi Nurani ini.
Menanggapi nilai kerja sama dengan pihak media di mana masih ada yang berada di bawah UMP, personil Pansus lainnya Ferdinand Mono Turang SSos meminta agar dipikirkan lagi agar bisa menyentuh minimal UMP.
Menemukan banyak kejanggalan, akhirnya pihak Pansus meminta data jumlah media dan media-media apa saja yang melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo lengkap dengan jumlah Advetorial yang diperoleh masing-masing media.
(IsH)