Minsel, SeputarNusantara.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Amurang, Fentje Mamirahi didampingi Kasubsi Pembinaan Marsel Rumondor, menerima Sertifikat Ijin Klinik Pengayoman Lapas Amurang, pada Kamis (13/04/2023).
Izin Operasional Klinik diberikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa (PMPTSP) Kabupaten Minahasa Selatan, Ronald Paath.
“Klinik Pengayoman Lapas Amurang ini telah dilaksanakan penilaian oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan apakah memenuhi syarat dari segi pelayanan maupun sarana prasarana,” ungkap Fentje.
Pencapaian ini merupakan totalitas yang diberikan Kalapas Amurang bersama jajaran untuk terus-menerus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di Lapas Amurang, khusus dalam pelayanan kesehatan bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.
“Terima kasih atas perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Dinas PMPTSP yang telah membimbing dan mengarahkan sehingga Klinik Pengayoman Lapas Kelas III Amurang memperoleh izin operasionalnya,” pungkas Fentje.
Sementara Ronald Paath berharap dengan diterbitkannya sertifikat bernomor 13042300072650001 ini, penyelenggaraan pembinaan kesehatan di Lapas menjadi optimal.
“Kami pemerintah terus mendukung seluruh program pembinaan di Lapas Amurang,” ucap Kadis Ronald.
DArK