Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, telah mengeluarkan surat bernomor SR.02.06/II/1180/2022, tertanggal 25 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Dr. dr. Maxi R. Rondonuwu, DHSM, MARS.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Direktur Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan di seluruh Indonesia tersebut terkait penyesuaian pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum.
Informasi ini diperoleh wartawan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dr Erwin Schouten, pada Sabtu (26/2/2022)
“Surat tersebut menindaklanjuti surat edaran nomor HK.02.02/II/252/2022, tentang vaksinasi COVID-19 Booster tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19,” kata Kadis Schouten.
Menurutnya, perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk pemberian vaksinasi Booster.
“Di surat ini dijelaskan bahwa interval pemberian Booster bagi lansia (usia lebih dari 60 tahun) dan masyarakat umum telah disesuaikan minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” ujarnya.
Namun, terkait tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada surat edaran tersebut sebelumnya.
(Redaksi)