SEPUTARTAHUNA – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hendra Pakpahan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Haris Sukamto melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Koordinasi terkait pemukiman tanpa dokumen dan mendorong pendaftaran perseroan perseorangan.
Diharapkan dari pertemuan ini, jumlah pemukim tanpa dokumen dapat terdata dan kesempatan untuk dapat membuka klinik pendaftaran perseroan perseorangan dan Kekayaan Intelektual secara on site di Kepulauan Sangihe.
Rudy Pakpahan yang didampingi Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang dijabarkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 35 tahun 2015 tentang Tatacara Penegasan Status Kewarganegaraan RI bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.
“Pemerintah daerah saya imbau terkait kemudahan berusaha bagi masyarakat dengan pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil di wilayah serta mendorong perwujudan iklim investasi yang lebih baik di Sulawesi Utara sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Rudy Pakpahan.
Sementara, Asisten Satu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanis Pilat menyambut baik adanya pertemuan ini.
“10 tahun terakhir kami mendapat atensi mendata pemukim tanpa dokumen dan memfasilitasinya dalam mekanisme kewarganegaraan. Dan data terakhir yang dimiliki ada 24 orang yang terverifikasi dan berada Pulau Paputua,” ujar Johanis Pilat.
Terkait UMKM juga menurut Johanis Pilat, Pemkab Kepulauan Sangihe akan menyinkronkan untuk jadwal mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan guna mendukung proses pendaftaran perseroan perorangan secara on site dan akan dikoordinasikan ke kanwil secepatnya.
Redaksi