Kadivmin Kanwil Kemenkumham Sulut Bentuk Tim 22, Ini Tanggung Jawabnya

SEPUTARMANADO – Kepala Divisi Administrasi John Batara Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) telah membentuk Tim 22. Tim ini dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan jajaran Kanwil Kemenkumham dan UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.

Kepala Divisi Administrasi, pada Rabu (8/2) memimpin rapat awal Tim 22 yang merupakan tim gabungan dari Subbag Keuangan dan Subbag Program dan Pelaporan, di ruang kerjanya.

Jadi dalam rapat ini, Kepala Bagian Umum Veiby S. Koloay, Kepala Bagian Program dan Humas Noldy Sahabati serta staf Subbag Keuangan dan Subbag Program dan Pelaporan.

“Setiap anggota tim bertanggungjawab terhadap penyerapan anggaran, penilaian IKPA, aplikasi SMART, e-monev, yang dilaksanakan oleh operator setiap satker,” kata John.

Menurutnya, dengan adanya Tim 22 diharapkan penyerapan anggaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut bisa lebih baik dari tahun sebelumnya, dimana hal ini juga diharapkan mendongrak penilaian IKPA.

Terkait Aplikasi SMART, Kadivmin berharap nilai dari setiap satker melebihi dari target yang ditetapkan yaitu minimal di atas 95.

“Demikian juga dengan pengisian aplikasi e-performance dari setiap satker harus mengikuti kaidah dan aturan yang ditetapkan,” ujarnya lagi.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *