3 Warga PNG yang Diduga Bawa 11 kg Ganja Diamankan Polisi

Hukrim, Jayapura331 Dilihat

SEPUTAR JAYAPURA – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) yang diduga membawa narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 11 Kilogram diamankan Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG bersama pihak Bea Cukai.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H dan Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman, S.H bersama pihak Bea Cukai Jayapura ketika menggelar Press Conference di Mapolresta, Rabu (22/2) siang.

Kapolresta mengatakan keberhasilan Polisi mengungkap kasus ini berawal saat pihak Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG mendapatkan informasi bahwa ada mobil mencurigakan berada di jalan masuk Kampung Mosso pada Selasa dini hari (21/2) sekitar Pukul 02.45 WIT.

Baca juga:  Polsek Tomohon Tengah Sukses Amankan Keributan di Kelurahan Matani Satu

“Mendapatkan informasi tersebut anggota kami langsung menghubungi pihak Bea Cukai dan bersama-sama mendatangi TKP namun para pelaku lari masuk ke dalam hutan dan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian tepatnya di dalam mobil,” ujar Victor.

Lebih lanjut kata Kapolresta, anggota kemudian dibantu dengan masyarakat setempat melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku JY dan VA di lokasi jalan masuk air panas Kampung Mosso Pukul 08.35 WIT selanjutnya diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG

Kapolresta menambahkan, kemudian pada Pukul 16.30 WIT berhasil menangkap JA di seputaran Pasar Skouw dan selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung.

“Ketiganya pun diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan awal para pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut akan di barter di Kota Jayapura dengan motor dan alat elektronik lainnya, namun hal tersebut masih akan kami dalami dan kembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif,” tambahnya.

Baca juga:  Dampak Gempa Bumi Jayapura: 2.136 Jiwa Mengungsi, Ini Lokasinya

Kapolresta juga menuturkan, atas perbuatan tersebut ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup karena disangkakan Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ketiganya telah ditetapkan sebagai Tersangka.

(***/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *