Pemkab Minsel dan Forkopimda Sepakat Pilhut Ditunda

MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – , Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Selatan ditunda pelaksanaannya setelah Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Hal itu disampaikan melalui Konferensi Pers Pemkab Minsel dan Forkopimda yang dilaksanakan di Lantai 2 Kantor Bupati Minsel, Rabu (22/2).

Keputusan penundaan Pilhut serentak tersebut didasarkan pada hasil kesepakatan pada rapat koordinasi pemerintah Kabupaten Minsel dan Forkopimda yang dilaksanakan pada 4 Februari, sebagai tindaklanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023.

Dalam Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, mengandung dua alternatif pelaksanaan Pilhut, yaitu dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023 dan/atau setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan mempertimbangkan Masa Jabatan Kepala Desa, Ketersediaan Anggaran dan Jumlah Personil PNS yang mememenuhi syarat sebagai Penjabat Kepala Desa.

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar (FDW) mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan Pilhut wajib dilaksanakan karena merupakan amanat Undang-Undang dan Pemkab Minsel serius melaksanakan Pilhut ditandai dengan dianggarkannya dana untuk Pilhut dalam APBD 2023.

Baca juga:  Bupati Minsel Buka Pelatihan Pemasaran Digital Bagi Pelaku Parekraf

Tapi yang perlu dipertimbangkan adalah waktu pelaksanaannya yang hampir bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Pada prinsipnya Pilhut 125 Desa di Minsel dapat dilakukan karena amanat Undang-Undang. Namun karena pelaksanaannya bersinggungan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak, perlu mempertimbangkan beberapa hal, yaitu waktu pelaksanaan, keamanan dan kondusifitas wilayah, ketersediaan anggaran maupun sumber daya yang ada”, ujar Bupati.

Ia juga menilai bahwa Surat Mendagri tersebut memperkenankan pelaksanaannya sebelum 1 November 2023 atau setelah Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Bupati Minsel juga mengatakan bahwa 4 hal di atas yang menjadi pertimbangan yang memungkinkan Pilhut tidak dapat terlaksana pada tahun 2023.

“Berdasarkan pertimbangan yang telah kami uraikan tadi dan memperhatikan saran serta masukan dari Forkopimda maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 di Kabupaten Minsel ditunda pelaksanaannya,” kata Bupati FDW yang adalah suami dari anggota DPRD Minsel Elsje Rosje Sumual.

Baca juga:  Bupati Franky Wongkar Pimpin Rakorev dengan Kepala SKPD

Hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Minsel dengan Forkopimda terkait penundaan Pilhut dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani bersama oleh Bupati Minsel dan unsur Forkopimda yang hadir.

Selanjutnya, hasil kesepakatan penundaan Pilhut tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara dan diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

“Nantinya apabila hasil kesepakatan tadi sudah dievaluasi dan diputuskan Pilhut di Minsel harus dilaksanakan, kami Pemkab Minsel siap melaksanakannya,” tutup Bupati FDW.

Turut hadir dalam acara ini bersama Bupati Minsel yakni Wakil Bupati Minsel Petra Yanni Rembang, Forkompimda, Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa, Sekda Glady Kawatu, serta sejumlah Kepala OPD.

(DArK)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SEPUTAR NUSANTARA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *